Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata 'Kebiri', Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati

Arti kata kebiri, tuntutan JPU pada pelaku kasus rudapaksa 13 santri di Kota Bandung. Berikut tahapan kebiri kimia.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi kebiri. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia.

Hal itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Pelaku bernama Herry Wirawan hadir untuk mendengarkan langsung.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar.

Melansir dari Tribun-video, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada pelaku Herry Wirawan.

Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil, Kini Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan (36), guru agama yang tega merudapaksa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan (36), guru agama yang tega merudapaksa belasan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Kata kebiri kimia pun ramai diperbincangkan di media sosial, setelah tuntutan tersebut disampaikan.

Lantas, apa itu arti kata kebiri?

Dan, bagaimana tata cara pelaksanaan kebiri kimia untuk pelaku rudapaksa?

Berikut penjelasan lengkapnya, melansir dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Arti Kata Slebew yang Viral di Media Sosial, Pertama Muncul Saat Penutupan 800 Ribu Situs Pornografi

Baca juga: Arti Kata NFT yang Populer di Media Sosial, Lionel Messi hingga Syahrini Punya, Cek Manfaatnya

Pengertian Kebiri

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kebiri adalah tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina.

Kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan hasrat seksual makhluk hidup.

Arti kata kebiri.
Arti kata kebiri. (Tribun Sumsel)

Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Hewan ataupun manusia yang sudah dikebiri berarti tidak akan bereproduksi alias sudah dimandulkan.

Saat ini, kebiri merupakan sebuah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan kelamin seperti rudapaksa.

Peraturan mengenai pengebirian atau kebiri juga telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan kebiri dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri yang dilakukan adalah melalui pemberian zat kimia.

Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Arti Khilaf yang Diucap Herry Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Akui Perbuatan Bejat dan Minta Maaf

Baca juga: Komentar PWNU Jatim Atas Kasus Rudapaksa di Bandung, Tak Rekomendasikan Hukuman Kebiri

Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Berdasarkan pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Tidakan kebiri kimia ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Berikut tahapan kebiri kimia:

Ilustrasi kebiri kimia.
Ilustrasi kebiri kimia. (freepik.com)

1. Penilaian klinis

Penilaian klinis akan dilakukan oleh tim terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang.

2. Kesimpulan

Hal ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk

e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara

g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Apa Itu Kebiri? Tindakan Menghilangkan Fungsi Penting dari Makhluk Hidup, Ini Pengertiannya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved