Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Wajah Sedih Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Narkotika, Nangis Sambil Usap Pundak Ardi

Nia Ramadhani menangis seusai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika. Ia divonis 1 tahun penjara.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun kurungan penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya setelah divonis 1 tahun penjara.

Ia pun mengusap pundak Ardi Bakrie.

Majelis hakim telah membacakan vonis atas kasus narkotika yang menimpa Nia Ramadhani dan sang suami.

Wajah sedih Nia Ramadhani tersebut terlihat berdasarkan pantauan Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ) di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Baca juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Gaya Istri Ardi Bakrie Selama Sidang Disorot, Ini Potretnya

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved