Berita Jatim
Pengacara Pria Penendang Sesajen Keberatan Klien Langsung Berstatus Tersangka: Bukan Pelaku Kriminal
Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, dianggap prematur. Karena tidak didahului serangkaian tahapan pemeriksaan terduga pelaku, secara prosedural.
Seperti melayangkan surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut.
Apalagi permintaan secara tertulis untuk melakukan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat di Mapolda Jatim.
Baca juga: Hadfana Firdaus Mengaku Spontan Buat Video Menendang Sesajen di Semeru lalu Sebarkan ke Grup WA
"Karena, tidak ada pemanggilan. Tidak ada pemberian klarifikasi, apabila dilakukan pemanggilan oleh polda pada HF, InsyaAllah HF akan datang," ujarnya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Kliennya itu, lanjut Qutbhi, merupakan warga negara Indonesia yang baik dan mematuhi prosedur hukum.
Lagi pula, belum tentu kliennya itu, mangkir atau menghindari proses pemanggilan tersebut.
Karena, Qutbhi sangat meyakini, kliennya sangat kooperatif dalam upaya penuntasan masalah yang menyangkut dirinya atas video viral tersebut.
"Dia tidak melarikan diri. Dia bukan orang kriminal. Sepengetahuan saya yang mengenal HF dan seperti itu. Dia bukan berbuat kriminal. Dia seorang Ustad, seperti itu, yang memberikan kajian dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Qutbhi juga menyayangkan, adanya tindakan menangkap paska terhadap kliennya itu, di kawasan Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kliennya itu, ditangkap oleh anggota Polda Jatim dan DIY dengan cara dipepet sisi kanan kiri menggunakan dua mobil di sebuah ruas jalan.
Padahal, ungkap Qutbhi, kliennya itu, sedang berupaya pulang dari kediaman pamannya di kawasan Banguntapan, ke kosan atau kontrakannya untuk mengambil pakaian, sebelum berangkat ke Surabaya, atau Mapolda Jatim untuk menyerahkan diri.
"Dia diam di satu tempat di rumah pamannya di Banguntapan, di Masjid Arrosul. Dia mau ambil baju mau ganti untuk ke Polda. Tapi jam 22.30 itu, sudah terjadi penangkapan. Dihimpit dengan mobil dua, seperti itu. Kemudian dibawa ke polda," jelasnya.
Terlepas dari hal itu, Qutbhi mengungkapkan, sejak awal kliennya itu berniat menyerahkan diri ke Mapolda Jatim langsung.
Guna menyambut iktikad baik tersebut, ia sebagai pengacara hukum berniat menghubungkannya dengan pihak Polda Jatim, terlebih dahulu.
Dan, disepakati, bahwa pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, kliennya direncanakan bakal menyerahkan diri atau tiba di Mapolda Jatim.
Namun, semua rencana tersebut gagal total, setelah dirinya mendapati kabar sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022) malam. Kliennya itu, diamankan petugas lebih dulu, di Mapolsek Banguntapan, Polres Bantul, Polda DIY.
"Kan kaget saya. Kita sudah bangun komunikasi untuk menyerahkan atau membawa HF untuk memberikan klarifikasi, tiba-tiba lain cerita kita bangun komunikasi dari Dirintelkam," pungkasnya.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus (34) pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu, dipastikan telah berstatus sebagai tersangka.
Warga kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, akan menjalani serangkaian proses penyidikan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Terkait konstruksi hukumnya. Tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Kumpulan berita Jatim terkini