Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kembangkan Kasus Penendang Sesajen Semeru, Polisi Periksa 13 Saksi dan Selidiki Pengunggah Pertama

Kembangkan kasus penendang sesajen Semeru di Lumajang, polisi memeriksa 13 saksi dan selidiki pengunggah pertama di media sosial.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru Lumajang, Senin (17/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi masih terus mengembangkan kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru Lumajang dengan tersangka Hadfana Firdaus (34). 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus tersebut. 

Hingga saat ini, sudah ada sedikitnya 13 orang saksi yang berkenaan dengan pengusutan kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru

Di antaranya, sembilan orang warga sekitar lokasi pengambilan video, dan empat orang saksi ahli untuk meninjau barang bukti kasus tersebut. 

Bahkan, ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengunggah video yang dibuat tersangka ke sejumlah platform media sosial (medsos) hingga viral. 

Baca juga: Kasus Penendang Sesajen di Semeru Lumajang Tidak Akan Dihentikan, Polda Jatim Fokus Pemberkasan

"Ya bisa saja berpotensi jadi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan. Kami masih fokus pada saudara HF. Masih kami lakukan penyelidikan. Masih kami kroscek terhadap yang bersangkutan dengan tersangka HF," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (17/1/2022). 

Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, saat pembuatan video, tersangka datang ke Lumajang bersama relawan lainnya. 

"Dia (tersangka) datang ke sana dengan beberapa relawan di kelompoknya untuk melakukan kegiatan,  mem-backup dari pada tim yang ada di sana. Entah itu pencarian atau evakuasi korban dan penanganan tanggap bencana APG Gunung Semeru," pungkasnya. 

Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka menegaskan, kliennya tidak sedang membuat konten video. 

Justru, kliennya sedang menjadi seorang relawan yang berniat ikut membantu para warga Lumajang yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru, Sabtu (8/1/2022) lalu. 

Moh Habib Al Qutbhi menerangkan, kliennya adalah relawan individu yang ikut memberikan bantuan kepada warga yang terdampak erupsi.

Termasuk, ikut membantu masyarakat setempat membersihkan rumah yang kotor atau porak-poranda akibat deburan awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. 

"Dia relawan individu yang ikut nimbrung di grup. Dia memberikan bantuan, dan bantu untuk bersih-bersih," ujar Moh Habib Al Qutbhi saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022). 

Video yang merekam aksi kliennya itu, merupakan video konsumsi pribadi. 

Qutbhi mengungkapkan, kliennya kaget karena video miliknya tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial. 

Padahal kliennya hanya menyebarkan video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-ibu. 

Sesaat setelah membuat video tersebut, dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut. 

Namun, niat kliennya saat itu, sebatas memberikan edukasi terhadap penghuni grup di dalamnya, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya. 

"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agamalah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya. 

Anehnya, ungkap Qutbhi, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah media sosial. 

Oleh karena itu, mewakili kliennya, ia berharap penyidik juga mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan disitulah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved