Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kasus Penendang Sesajen di Semeru Lumajang Tidak Akan Dihentikan, Polda Jatim Fokus Pemberkasan

Kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru tidak akan dihentikan, Polda Jatim kini fokus pemberkasan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Hadfana Firdaus (34) pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (14/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses dalam kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru Lumajang terus bergulir.

Kini, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berupaya melengkapi pemberkasan tersangka Hadfana Firdaus (34), penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas proses penyidikan terhadap tersangka. 

Bahkan, tersangka untuk sementara waktu telah ditahan di ruang tahanan Dittahti Mapolda Jatim, sejak Jumat (14/1/2022) malam. 

Baca juga: Hadfana Firdaus Mengaku Spontan Buat Video Menendang Sesajen di Semeru lalu Sebarkan ke Grup WA

"Yang bersangkutan memang sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kemudian sekarang ini, penyidik sudah melakukan pemberkasan karena sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi ahli," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (17/1/2022). 

Melalui serangkaian tahapan hukum yang terus bergulir, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, proses hukum terhadap tersangka, tetap berlanjut atau tidak akan dihentikan. 

Termasuk perihal isu yang sempat beredar mengenai adanya upaya penangguhan penahanan dari pihak pengacara atau perwakilan anggota keluarga tersangka. 

Gatot mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dalam bentuk apapun yang berisi permohonan penangguhan penahanan. 

"Yang jelas tidak ada. Karena kita tidak ada hambatan. Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan. (surat permohonan penangguhan penahanan) tidak ada," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka Hadfana Firdaus, mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. 

Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Moh Habib Al Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya. 

"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022). 

Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat. 

Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut. 

"Dan jaminannya, sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik, bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved