Cara Mudah
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut cara dan biaya balik nama sertifikat tanah mandiri. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan penjual dan pembeli.
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara:
Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris?
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya
Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan.
Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.
Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.
Itulah informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya. Besaran biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri tentu akan berbeda dengan biaya balik nama sertifikat tanah menggunakan jasa notaris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN