Cara Mudah
Cara Mudah Mengecek Siaran TV Analog dan Digital, Apakah Ada Perbedaannya? ini Kata Kominfo
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan.
TRIBUNJATIM.COM - Pada Agustus 2021 lalu, pemerintah menghentikan siaran TV analog.
Penggantian ini menjadi siaran TV digital.
Namun, rencana pergantian siaran TV analog menjadi siaran TV digital tahap pertama baru dimulai 30 April 2022 mendatang.
Sementara tahap kedua dan ketiga masing-masing dilakukan pada 25 Agustus dan 2 November 2022.
Lantas, bagaimana cara mengetahui atau mengecek siaran TV analog atau siaran TV digital?
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Ini Cara Cari Siaran Digital
Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (18/1/2022).
Tata cara cek TV analog atau digital
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut caranya:
- Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
- Pilih menu "Perangkat TV Digital"
- Pada pilhan "Pilih kategori", pilih "Televisi"
- Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya
Baca juga: Cara Mudah Mencari Saluran TV Digital Pakai STB, Lengkap Jadwal Penghentian Siaran TV Analog
Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".