Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ajak Ritual Jaranan di Dalam Kamar, Guru Tari di Kota Malang Cabuli dan Setubuhi Murid di Bawah Umur

Seorang guru tari ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota akibat cabuli dan setubuhi gadis di bawah umur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus Guru Tari di Kota Malang Cabuli dan Setubuhi Murid di Bawah Umur 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru tari ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota akibat cabuli dan setubuhi gadis di bawah umur.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka berinisial YR alias Yahya (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau suatu ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban. Jadi, para korban dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (20/1/2022).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, ada tujuh gadis di bawah umur yang menjadi korban. Dari tujuh, enam korban disetubuhi dan satu korban mendapatkan perlakuan pencabulan.

"Korban rata-rata berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun. Dan para korban ini, merupakan murid-murid dari sanggar tari milik tersangka," jelasnya.

BuHer juga menerangkan, perbuatan yang dilakukan tersangka itu termasuk perbuatan keji. Pasalnya, beberapa korban dicabuli dan disetubuhi hingga beberapa kali.

"Ada yang dua kali alami pencabulan dan ada juga yang disetubuhi hingga tiga kali," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Hingga saat ini masih terus kami  dalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, apabila ada yang merasa menjadi korban, maka kami imbau segera lapor ke kami," terangnya.

Perlu diketahui, sanggar tari milik tersangka memiliki 62 murid. Dengan perincian, 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, seluruh perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di rumah istri siri tersangka yang terletak di wilayah Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tersangka di lantai dua. Karena di lantai bawah, dijadikan tempat latihan tari," ungkapnya.

Tinton juga menambahkan, tidak ada satupun korban yang mengalami hamil. Meski begitu, pihaknya akan menurunkan tim trauma healing untuk menyembuhkan kondisi psikis korban.

"Kita masih berpikir dari Polresta Malang Kota terkait kondisi psikologis korban. Karena itu, kita mengedepankan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu psikologi korban," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved