Berita Madura
Alami Kecelakaan Kerja, TKI Asal Sampang Meninggal di Brunei Darussalam
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura meninggal akibat kecelakaan kerja
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura meninggal akibat kecelakaan kerja di Brunei Darussalam.
Ia merupakan Ismail Bahar yang sudah 16 tahun bekerja Di Brunei Darussalam sebagai supir truk pada Syarikat Haji Musa Pgh Jair di Bandar Seri Begawan.
"Ismail Bahar meninggal pada (12/1/2022) sekitar 11.13 waktu setempat di tempat kerjanya di Limau Manis, Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam" kata Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Sampang Agus Sumarso, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Terjawab Sosok Hakim dan Panitera PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Humas: Masih di Polda Jatim
Ia menambahkan, informasi meninggalnya Ismail Bahar setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapatkan kabar dari pihak kepolisian setempat.
Kemudian, Berdasarkan hasil Postmortem di RS RIPAS tidak ditemukan luka atau penyebab lain yang mengarah pada tindak pembunuhan, penganiayaan kekerasan, maupun rekayasa yang menyebabkan kematian.
"Jadi Alm. Ismail Bahar meninggal murni karena kecelakaan kerja," terangnya.
"Waktu itu saat pemeriksaan di RS RIPAS dihadiri kepolisian, majikan, keponakan almarhum dan pihak KBRI," imbuhnya.
Atas dasar permintaan pihak keluarga, jenazah Ismail Bahar akan dibawa pulang ke tanah air dengan semua biaya ditanggung oleh majikan atau asuransi.
Proses pemulangan dilakukan pada (19/1/2022) kemarin dengan menggunakan pesawat dari Bandar Seri Begawan ke Kuala Lumpur.
"Jenazah akan tiba di Jakarta pada hari ini, selanjutnya jenazah akan dibawa ke rumah duka menggunakan ambulance," tutur Agus Sumarso.
Lebih lanjut, kata Agus Sumarso, sesuai peraturan keimigrasian Indonesia dokumen paspor nomor C0833169 atas nama Ismail Bahar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"KBRI memastikan bahwa tidak ada gaji almarhum Ismail Bahar yang tertunggak,” pungkasnya.
Kumpulan berita Madura terkini