Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Sepekan Dua Pembunuhan Terjadi di Jember, Ada yang Dilatari Motif Cemburu

Selama sepekan terjadi dua kali pembunuhan di Kabupaten Jember. Kamis (13/1/2022) lalu, terjadi pembunuhan di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
Humas Polres Jember
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Selama sepekan terjadi dua kali pembunuhan di Kabupaten Jember. Kamis (13/1/2022) lalu, terjadi pembunuhan di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono, dan Selasa (18/1/2022) terjadi di dekat Stasiun Jember Jl Wijayakusuma Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.

Kedua orang pelaku di dua kejadian berbeda itu, sama-sama ditangkap dan dihajar warga. Polres Jember merilis kasus dua pembunuhan itu pada Rabu (19/1/2022) sore.

Dalam perkara pembunuhan di Kecamatan Sukowono, Surya telah melansir peristiwa itu pekan lalu. "Rilis yang kedua, perkara pembunuhan yang terjadi di Sukowono dengan tersangka SYP (25) warga Kabupaten Situbondo," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (19/1/2022).

Yogi mengungkap cara pembunuhan yang dilakukan oleh SYP/Salim Yuda Prawira terhadap sang pacar, Wahyu Nurmadhani (20). Salim mencekik leher Ayu, panggilan akrab Wahyu Nurmadhani.

Baca juga: Terjawab Alasan Tukang Servis TV di Jember Tega Bunuh Guru Les Piano, Pelaku Ngaku Khilaf

"Pelaku mencekik korban, sambil juga menutup mulut korban memakai celana dalam milik korban," ujar Yogi. Karena cekikan, dan sumpalan itu yang diduga kuat menjadi penyebab Ayu tidak bisa bernafas sampai meninggal dunia.

Yogi mengungkap, Salim melakukan perbuatannya itu karena cemburu. Dia dan Ayu mengaku baru pacaran sebulan terakhir. Namun dia mendengar, jika Ayu hendak dijodohkan dengan orang lain.

Karenanya, dia datang ke rumah Ayu dari Situbondo ke Desa Pocangan, Sukowono, pada Kamis (13/1/2022). Dia masuk rumah Ayu dengan melompati jendela yang terbuka, kemudian bersembunyi di antara gantungan baju selama beberapa jam.

Hingga akhirnya, Ayu pulang ke rumahnya, dan masuk kamar kemudian berbincang dengan seseorang di telepon. Perbincangan di telepon itu membuat Salim naik pitam. Dia pun keluar dari persembunyian, dan tak lama kemudian mencekik Ayu dan menyumpal mulut Ayu memakai celana dalam.

Salim terpergok ayah Ayu satu jam setelah kejadian. Salim sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap warga. Ia pun babak belur dihajar warga, kemudian ditangkap polisi.

Polisi menjerat Salim memakai Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kumpulan berita Jember terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved