Anggota DPRD Jember Ngegame
Buntut Main Game saat Rapat DPRD Jember, Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras DPP Gerindra
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Tokoh: Achmad Syahri As Siddiqi (Anggota Komisi D DPRD Jember/Fraksi Gerindra).
- Sanksi Partai: Teguran keras dan terakhir (Ancaman pemberhentian jika mengulang).
- Pelanggaran: Melanggar AD/ART Partai Gerindra (Sumpah kader & menjaga kehormatan partai).
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi, hingga Jumat (15/5/2026).
"Kami belum menerima disposisi apapun dari Ketua, tidak ada surat disposisi masuk adanya pengaduan atau laporan tertulis" ujar Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi Kholis kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5/2026).
Prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD di BK, kata Hafidi, harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.
Baca juga: Klarifikasi Syahri Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat: Saya Minta Maaf
Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk.
"Ketua dewan yang memverifikasi, jika masuk ke kami akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujar Hafidi.
Terkait kasus anggota dewan yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat, BK belum bisa menanganinya karena belum ada surat apapun yang diterima BK
Jalani Sidang Etik di DPP Gerindra
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.
Mengutip dari Tribunnews.com, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri.
"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.
Baca juga: Kritik Tajam Kepada Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok, Dinilai Langgar Etika Publik
Sanksi Keras: Ancaman PAW Jika Mengulang
Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Anggota DPRD Jember Ngegame
pelanggaran etik
DPRD Jember
Achmad Syahri as Siddiqi
sidang etik
DPP Partai Gerindra
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember
Jember
TribunJatim.com
| Mencekamnya Kecelakaan Scoopy Vs Truk Fuso di Peterongan Jombang, Tiga ABG Tewas di Lokasi |
|
|---|
| Sebanyak 37 Pasien Dievakuasi saat Kebakaran di RSUD Dr Soetomo, 1 Meninggal Dunia |
|
|---|
| Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan Jika Mundur dari Juni? ini Aturannya dan Daftar Penerima |
|
|---|
| Sosok Novita Penipu Arisan Pedangdut Surabaya Rp1,8 M, Korban Tak Curiga karena Terlihat Sukses |
|
|---|
| Mengenal Kampung Belgia Jember, Permukiman Kolonial Gaya Eropa Berusia Seabad di Tengah Kebun Karet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Jember-Achmad-Syahri-As-Siddiqi-menjalani-sidang-etik.jpg)