Anggota DPRD Jember Ngegame

Buntut Main Game saat Rapat DPRD Jember, Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras DPP Gerindra

Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
SIDANG ETIK - Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh: Achmad Syahri As Siddiqi (Anggota Komisi D DPRD Jember/Fraksi Gerindra).
  • Sanksi Partai: Teguran keras dan terakhir (Ancaman pemberhentian jika mengulang).
  • Pelanggaran: Melanggar AD/ART Partai Gerindra (Sumpah kader & menjaga kehormatan partai).

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi, hingga Jumat (15/5/2026).

"Kami belum menerima disposisi apapun dari Ketua, tidak ada surat disposisi masuk adanya pengaduan atau laporan tertulis" ujar Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi Kholis kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5/2026).

Prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD di BK, kata Hafidi, harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.

Baca juga: Klarifikasi Syahri Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat: Saya Minta Maaf

Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk.

"Ketua dewan yang memverifikasi, jika masuk ke kami akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujar Hafidi.

Terkait kasus anggota dewan yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat, BK belum bisa menanganinya karena belum ada surat apapun yang diterima BK

Jalani Sidang Etik di DPP Gerindra

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.

Mengutip dari Tribunnews.com, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.

Baca juga: Kritik Tajam Kepada Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok, Dinilai Langgar Etika Publik

Sanksi Keras: Ancaman PAW Jika Mengulang

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved