Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dilema Sistem Satu Harga Migor Kemasan Bagi Pedagang Sembako di Pasar Surabaya: Tak Ada Untung!

Kebijakan Pemerintah Pusat terkait harga minyak goreng (Migor) kemasan murah maupun premium harus dijual sebesar 14 ribu menjadi bumerang sendiri

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Pedagang sembako di Pasar Wonokromo tidak jual minyak goreng kemasan murah maupun premium. Mereka hanya menjual minyak goreng curah, ini pun hanya sebagian pedagang saja. Kamis (20/1/22). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan pemerintah pusat terkait harga minyak goreng (Migor) kemasan murah maupun premium harus dijual sebesar 14 ribu menjadi bumerang sendiri bagi para pedagang sembako.

Tak terkecuali di Surabaya. Tepatnya di sejumlah pasar tradisional.

Seorang pedagang sembako di Pasar Wonokromo, Jefry mengaku, kebijakan ini tidak menguntungkan dirinya yang sebagai pedagang.

Baca juga: Minyak Goreng di Sejumlah Minimarket di Jember Kosong, Pedagang Tradisional Belum Satu Harga

"Kalau kulak harga 14 ribu, kemudian kami jual 14 ribu. Lalu kami untung apa?," kata Jefry kepada TribunJatim.com, Kamis (20/1/22).

Jefry berharap, seharusnya untuk pedagang dibolehkan menjual diatas harga 14 ribu.

"Ya kan namanya saja kami dagang, kalau jual sesuai harga kulakan berarti kami bukan pedagang dong. Sama aja kerja keras," ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan pedagang sembako lainnya, yakni Rahayu.

Bahkan kios milik Rahayu sudah sejak pertengahan 2021 tidak menjual migor kemasan.

"Kan harga migor saat pertengahn tahun mahal sekali dan sekarang meski harga sudah jadi 14 ribu namun jika kami tidak boleh menjual diatas harga 14 ribu, buat apa jualan," tuturnya.

Sebelumnya juga telah diberitakan oleh TribunJatim.com. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Komitmen itu diwujudkan lantaran terkait tingginya harga minyak goreng, yang mana Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak
goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.

Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen
tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang diterima TribunJatim.com, Rabu (19/1/22).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved