Berita Viral
Masalah Lain Arteria Dahlan, Tak Hanya Bahasa Sunda, Terlibat 'Pemalsuan' & Terancam 6 Tahun Penjara
Selain soal bahasa Sunda, anggota DPR RI Arteria Dahlan kini menjadi perhatian publik gegara pelat kendaraan.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Pelat nomor tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Terungkap Identitas Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ini Kronologi & Jumlah Korban
Terancam Penjara
Arteria Dahlan terancam dipenjara enam tahun karena dugaan kasus pemalsuaan pelat nomor kendaraan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor sama terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, Korps Bhayangkara diminta untuk segera mengusut kasus tersebut.
"Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD.
Baca juga: Cara Cek NIK Valid atau Tidak via SMS dan WhatsApp, Dilengkapi Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar
Polisi tidak boleh diam. Harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat di dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.
"Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lainnya.
Sebaliknya, pelat nomor yang sama persis bisa disangka dalam dugaan pemalsuan.