Berita Terkini
Kriteria Lengkap Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di Rumah Sakit dan Boleh Isolasi di Rumah
Aturan baru telah dikeluarkan oleh Kemenkes. Aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus Corona varian Omicron.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA- Aturan baru telah dikeluarkan oleh Kemenkes.
Aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus Corona varian Omicron.
Seperti apa aturannya?
Simak selengkapnya di sini!
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Baca juga: Perencanaan Rekonstruksi Hunian Korban Gempa Lumajang Temui Titik Terang, Segera Terima Dana
Surat edaran tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.
Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Mengacu pada surat edaran, berikut rinciannya:
1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku usia kurang dari 45 tahun; tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
1. dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
2. ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
Sementara, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
"Sebaiknya PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) isolasi dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit," demikian bunyi surat edaran.
Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
Kumpulan berita terkini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Boleh Isolasi di Rumah"
Penulis : Fitria Chusna Farisa