Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Perencanaan Rekonstruksi Hunian Korban Gempa Lumajang Temui Titik Terang, Segera Terima Dana

Perencanaan rekontruksi hunian rusak di Desa Kaliuling, Kecamatan Pronojiwo akibat gempa bumi pada April 2021 lalu menemui titik terang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat meninjau rumah warga di Desa Kaliuling, Kecamatan Pronojiwo. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Perencanaan rekontruksi hunian rusak di Desa Kaliuling, Kecamatan Pronojiwo akibat gempa bumi pada April 2021 lalu menemui titik terang.

Beberapa waktu lalu Pemkab Lumajang telah menerima pencairan dana dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) sebanyak Rp67 miliar. Dana tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada kepada para penyintas.

Hasil verifikasi dari BPBD Lumajang tercatat sekitar mencatat 1.103 rumah yang terdampak gempa bumi bermagnitudo 6,1. Rinciannya, 319 rusak berat, 372 rusak sedang dan yang rusak ringan 412 rumah. Pemilik rumah rusak berat akan mendapat dana sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.

Kepala Pelaksana BPBD Lumajang Patria Dwi Hastiadi mengatakan, dalam proses pencairan dana ke penyintas pihaknya akan kembali melakukan verifikasi tipe-tipe kerusakan rumah. Cek lapangan itu dilakukan dengan melibatkan Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: BPBD Kabupaten Probolinggo Bakal Perbaiki Jembatan Penghubung Desa yang Putus

Tujuan survey itu agar tim lapangan dapat merekomendasikan material-material bahan bangunan untuk mendirikan kembali sebuah rumah kokoh dan tahan gempa. Sebab menurut para ahli kontur tanah di Kaliuling rawan gempa karena terletak di tepi lereng gunung.

"Nanti tim teknik yang akan merancang bentuk dan desainnya," kata Patria.

Patria menyadari dalam pencairan dana rekontruksi ini ada sedikit keterlambatan.
Akibatnya, tidak sedikit waerga yang memperbaiki maupun membangun rumahnya menggunakan dana pribadi.

Dalam kasus ini, skema pencairan dana rekontruksi ini tetap menerapkan sistem reimburse. Artinya pengantian biaya rekontruksi tetap berpatokan pada nilai ambang batas maksimal.

"Yang rusak berat akan diberikan senilai 50 juta. Lah dalam waktu kurun satu tahun ini kan ada yg sudah bangun. Kalau sudah biaya bangun akan ditotal lalu diverifikasi. Kalau kurang dari Rp50 juta tim nanti akan menyarankan nambah material. Kalau lebih dari itu tidak bisa," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Kedaruratan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Joko Sambang mengatakan, dana tersebut telah siap disalurkan. Tim verifikasi bakal langsung mentransfer ke masing-masing penyintas setelah tuntas melakukan perhitungan material.

"Pesan Pak Bupati (Thoriqul Haq) yang diutamakan yang benar-benar rusak berat, belum dibenahi, dan sekarang tinggal di huntara," pungkasnya.

Kumpulan berita Lumajang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved