Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kades Suko Sidoarjo Mangkir Panggilan Kejaksaan

Jadi tersangka kasus dugaan pungli dalam program PTSL, Kades Suko Sidoarjo, Rokhyani mangkir dari panggilan kejaksaan.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo menunjukan surat penetapan tersangka Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rokhyani, Senin (24/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sidoarjo terungkap.

Lagi-lagi, tersangkanya juga kepala desa. 

Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo menjadi tersangka, karena melakukan pungutan liar atau pungli dalam pengurusan PTSL di desanya. 

Kades Suko, Rokhyani harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Sidoarjo, Senin (24/1/2022). Namun dia mangkir dari panggilan kejaksaan. 

Baca juga: Pungli PTSL juga Jadi Perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Subandi

"Tim penyidik telah menetapkan RHY (Rokhyani) sebagai tersangka pada tanggal 13 Januari 2022. Dan hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa jadi tersangka,” kata Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani.

Namun tersangka tidak hadir dalam panggilan tersebut.

“Ketidakhadirannya juga tanpa alasan yang jelas,” sambung Arief Zahrulyani.

Penyidik pun menjadwalkan pemanggilan lagi. Dan kondisi itu bisa memperkuat alasan jaksa untuk melakukan penahanan, karena tersangka kurang kooperatif.

“Penyidik menjadwalkan panggilan kedua, Senin (31/1/2022) depan. Jika mangkir lagi, bakal dilakukan penjemputan paksa,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.

Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo mendapat kuota dalam PTSL sebanyak 1.300 pada tahun 2021. Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.

Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per pemohon.

“Dari penyidikan, sudah banyak warga yang menyerahkan uang untuk pengurusan itu,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokhyani.

Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik, mulai panitia hingga pemohon. Berdasarkan beberapa bukti yang ada, penyidik telah menetapkan Kades Rokhyani sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved