Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

PPKM Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022, Cek Daftar 52 Daerah Level 1 dan Aturan PPKM Terbaru

Berikut daftar daerah PPKM level 1 dilengkapi aturan PPKM terbaru, PPKM diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Penyekatan kendaraan di Pasuruan saat PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021). 

Jawa Timur (26)

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Sidoarjo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Magetan
  8. Kabupaten Madiun
  9. Kota Surabaya
  10. Kota Probolinggo
  11. Kota Mojokerto
  12. Kota Madiun
  13. Kota Kediri
  14. Kota Blitar
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi
  18. Kabupaten Tuban
  19. Kabupaten Probolinggo
  20. Kabupaten Pasuruan
  21. Kabupaten Nganjuk
  22. Kabupaten Mojokerto
  23. Kabupaten Lamongan
  24. Kota Pasuruan
  25. Kabupaten Gresik
  26. Kabupaten Bojonegoro.

Aturan PPKM terbaru

Syafrizal mengungkapkan pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.

Berikut ini rinciannya:

Pengunjung melakukan scan barcode menggunkaan aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di phonecell mereka di Pakuwon Mall Surabaya sebagai syarat masuk mall, Selasa (10/8/2021).
Pengunjung melakukan scan barcode menggunkaan aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di phonecell mereka di Pakuwon Mall Surabaya sebagai syarat masuk mall, Selasa (10/8/2021). (Tribun Jatim Network/Sugiharto)
  1. Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
  2. Pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
  3. Sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1.
  5. Pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  7. Bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Tidak ada penerapan PPKM Darurat

Pemerintah mengumumkan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya PPKM berbasis level Jawa-Bali diterapkan pada 18-24 Januari 2022, artinya akan berakhir hari ini kecuali diumumkan ada perpanjangan lagi.

“Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM Darurat lagi atau melakukan lockdown,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan dikutip Kompas.tv, Senin (24/1/2022).

Luhut mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa sistem kesehatan hari ini cukup siap untuk menghadapi varian Omicron.

“Namun langkah bijak bagi masyarakat yang mentaati protokol kesehatan merupakan faktor utama mencegah keparahan yang bisa terjadi,” imbuh Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Ini 52 Daerah yang Masuk Level 1 Terbaru

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved