Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tak Puas Layanan Polisi, Masyarakat Bisa Mengadu ke Nomor WA, Medsos dan Aplikasi Propam Presisi

Tak puas layanan kepolisian, masyarakat bisa mengadu ke nomor WhatsApp, media sosial dan aplikasi Propam Presisi, berikut nomornya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Nomor hotline dan media sosial pengaduan masyarakat Propam Polda Jatim, Jumat (28/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Memaksimalkan layanan masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim membuka berbagai layanan pengaduan, memanfaatkan platform informasi dan komunikasi yang sedang booming di tengah masyarakat. 

Mulai dari layanan nomor hotline seluler dan WhatsApp (WA) melalui nomor 0812-2886-1996. 

Kemudian, akun media sosial (medsos), di antaranya, Facebook (FB): subbagyanduan bidpropam. Instagram (IG): @yanduan.bidpropam.poldajatim. Dan, Email: subbagyanduan.bidpropam2020@gmail.com

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengungkapkan, upaya maksimalisasi layanan pengaduan tersebut, juga diterapkan di masing-masing polres dan polrestabes jajaran Polda Jatim. 

Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir. Di manapun dalam keadaan apapun, masyarakat yang menemui adanya anggota kepolisian melakukan tindakan yang berseberangan dengan kewenangan, dapat segera dilaporkan. 

Baca juga: Begini Cara Kabid Propam Polda Jatim Tangkal Potensi Pelanggaran Oknum Anggotanya

"Hotline sesuai dengan program kerja Kapolda Jatim, 'Hamdani', komunikasi anda untuk Polri, itu membuka selebar-lebarnya komunikasi masyarakat dengan kami di kepolisian," kata Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Jumat (28/1/2022). 

Selain layanan pengaduan melalui platform media sosial, Propam Polda Jatim juga menyediakan layanan pengaduan terpadu melalui aplikasi ponsel bernama 'Propam Presisi' yang dikelola secara terpusat oleh Divisi Propam Mabes Polri. 

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi android atau iOS, bernama Propam Presisi, secara gratis di AppStore.

Setelah menginstal aplikasi tersebut, masyarakat akan dipandu dengan empat popup layanan yang dapat diakses sesuai kebutuhan.

Mulai dari 1) Buat Pengaduan, 2) Info Pengaduan, 3) Cek Pengaduan, dan 4) Testimoni.

Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, memastikan, segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat, akan dijamin kerahasiaannya. 

Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya. 

"Semua, terkait dengan siapa pelapor dan sebagainya. Itu dirahasiakan. Itu dilindungi oleh UU yang ada kebebasan untuk memperoleh informasi," pungkas Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengimbau masyarakat tidak segan ataupun takut melaporkan temuan oknum anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan indisipliner atau nakal, saat bertugas melayani masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved