Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi

Dugaan Kasus Pencabulan di Madura, Terkuak Modus yang Dilakukan Habib Yusuf Alkaf, Polisi Kuak Fakta

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.

Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur ini yaitu Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.

Dalam kasus ini, status Holiq melapor ke Polres Pamekasan sebagai paman Y.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura

Baca juga: Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Massa Ancam Geruduk Polres Pamekasan dengan Jumlah Lebih Banyak

Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.

"Perbuatan terlapor tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).

Saat ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.

Pakaian yang diamankan Polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan kang santri.

Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.

Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved