Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi

Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Massa Ancam Geruduk Polres Pamekasan dengan Jumlah Lebih Banyak

Minta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan dari tuduhan, massa ancam akan geruduk Polres Pamekasan dengan jumlah lebih banyak jika permohonan tak dikabulkan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Para jemaah dari Majelis Darul Hikam meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam.

Permintaan itu didengungkan oleh para jemaah yang terdiri dari gabungan orang tua dan anak muda di depan Kantor Mapolres Pamekasan.

Habib Hasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf merupakan tokoh agama yang dikenal baik oleh masyarakat.

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.

Menurut Habib Hasan, dirinya mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.

Ia mengancam, jika permohonan tidak dipenuhi, maka jemaah Habib Yusuf Alkaf tidak akan pulang dari Polres Pamekasan.

"Massa akan banyak lagi ini yang mau datang," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dia bersikukuh Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah dalam kasus apapun.

Kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengacara Habib Yusuf Alkaf, gurunya tersebut dijadikan sebagai saksi, bukan tersangka.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui alasan Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.

"Statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka kata pengacara saya. Kita pakai pengacara, tidak sembarangan. Kasus apa kami juga tidak tahu," ujarnya.

Habib Hasan menyesalkan penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang dilakukan Polres Pamekasan, sebab penangkapannya dilakukan di Kecamatan Omben, Sampang, bukan di Pamekasan.

"Kalau nangkapnya di Omben, Sampang keliru, kejadian ini di wilayah Pamekasan. Terkecuali habib saya itu mengajarkan saya sesat, silakan ditangkap," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Hasan mengaku sempat mencegah massa untuk datang berbondong-bondong ke Polres Pamekasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved