Arti 'Restorative Justice' Soal Kasus Pria Curi Kabel dan AC di Rumah Ortunya untuk Beli Susu Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau membebaskan seorang pelaku pencurian dari tuntutan hukuman.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria mencuri kabel hingga AC di rumah orangtuanya.
Alasan pelaku karena terdesak untuk beli susu anak.
Beruntung pria ini dibebaskan Kejari Rohil.
Hal ini dikarenakan Kejari Rohil menerapkan restorative justice.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau membebaskan seorang pelaku pencurian dari tuntutan hukuman.
Pelaku berinisial IE, yang sebelumnya mencuri barang elektronik berupa kabel listrik, 1 unit AC, 1 unit sepeda sport dan 3 unit pintu teralis. Pencurian itu dilakukan oleh IE di rumah orangtuanya pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayahnya hingga ditangkap polisi. IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
Setelah ditangkap polisi, IE mengaku terpaksa mencuri di rumah orangtuanya. Pelaku mengaku terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, terlebih lagi untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
Setelah diproses penyidik kepolisian, kemudian IE dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Rohil atau tahap II.
Baca juga: Ibu-ibu Curi Daster di Malang Strudel, Justru Malah Tinggalkan Motornya di Lokasi Kejadian
Namun, Kejari Rohil mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara ini.
"Setelah kita ajukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IE," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Penerapan restorative justice itu dilakukan karena IE diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kafe Kopi Letek Kota Malang Dibobol Maling, Pelaku Curi Peralatan Kafe dan Berbagai Jenis Rokok
Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam paling lama 5 tahun penjara.
"Tersangka ini juga sudah berdamai dengan korban, yang merupakan orangtua kandungnya. Lalu, motifnya melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," kata Yuliarni.
Setelah restorative justice disetujui, sebut dia, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, langsung dikeluarkan oleh Kejari Rohil sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-pencurian-di-rumah-orangtuanya.jpg)