Berita Tulungagung
Pelaku Eksibisionis di Tulungagung Ditangkap saat Ngopi, Berdalih Dapat Bisikan Makhluk Gaib
Personel Unt Reskrim Polsek Gondang menangkap AP (43), laki-laki terduga pelaku pornografi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unt Reskrim Polsek Gondang menangkap AP (43), laki-laki terduga pelaku eksibisionis.
Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman ini sebelumnya memamerkan alat vitalnya kepada RV (19).
Aksinya ini viral karena RV merekam aksinya dan mengirimkan rekaman itu ke sejumlah akun media sosial di Tulungagung.
"Terduga pelaku kami tangkap kemarin Rabu (2/2/2022) di sebuah warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung," terang Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, Kamis (3/2/2022).
Suwancono menambahkan, perbuatan tak senonoh dilakukan AP pada Senin (31/1/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang.
Saat itu RV bersama temannya berboncengan motor akan ke sebuah pusat perbelanjaan.
Tanpa disadari AP membuntuti mereka, dan setelah dekat AP memamerkan alat vitalnya.
Baca juga: Kejar Pengendara Perempuan Lalu Pamer Alat Vital, Kini Pelaku Dicari Polisi Tulungagung
"AP ini sempat membuntuti dari jarak dekat sejauh sekitar 100 meter, lalu dia berhenti. Aksi ini yang direkam kemudian viral," sambung Suwancono.
Polisi mendapatkan saksi yang bisa menggambarkan ciri pelaku saat itu.
Apalagi dalam rekaman secara gamblang nomor polisi sepeda motor yang dikendarai laki-laki itu juga terekam, yaitu Honda Beat AG4269 RAV warna putih.
Berdasar petunjuk yang didapat, polisi berhasil melacak dan menangkap AP.
Baca juga: Pengendara Motor di Surabaya Lakukan Aksi Eksibisionis, Sempat Membuntuti 2 Cewek Penjaga Konter
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, untuk memastikan kondisi terduga pelaku," tutur Suwancono.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan, karena laki-laki pencari kroto ini mengaku dapat bisikan makhluk gaib.
Bisikan itu yang kemudian mendorongnya untuk memamerkan alat vital kepada perempuan yang dijumpainya.
Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.
"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono.