Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bocor Potret Lawas Briptu Christy & Kembarannya, Si Polwan Viral Kini Buron, Karier Terancam Hancur

Briptu Christy membuat heboh lantaran terlibat dalam viralnya video asusila, yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram/forumwartawanpolri via TribunJabar
Potret Briptu Christy yang sosoknya kini viral di media sosial. 

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Nasib Pelawak Hidup dengan Satu Paru-paru, Dulu Sebut Penyakit Tak Bisa Disembuhkan, Kini Kian Bugar

Kini, kehidupan pribadi Briptu Christy banyak dikulik.

Rupanya, Briptu Christy mempunyai saudara kembar perempuan.

Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di Facebook Christy Cantika Sugiarto.

Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.

Briptu Christy dan Saudara Kembarnya
Briptu Christy dan Saudara Kembarnya (Facebook)

Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.

Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.

Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.

Baca juga: Nasib Artis Senior Cerai Lagi setelah 4 Kali Nikah, Nangis Ditalak Lewat WhatsApp: Ketentuan Takdir

Kini, Bripu Christy terancam dipecat.

Mengutip situs Humas Polri via Tribunnews ( grup TribunJatim.com ), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucapnya.

Baca juga: Nasib Pria Gagal Jadi Menantu Jokowi, Kini Jalan Hidup Beda, Karir Buat Iri Orang, Ada Kekasih Baru?

Baca juga: Tak Terbukti sebagai Ayah Kandung Kekey, Rezky Jatuh Sakit, Wenny Beri Pesan Menohok: Belum Berakhir

Baca berita viral lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved