Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sebanyak 87 ASN di Surabaya Tinggal di Rusun, Pemkot Siapkan Penertiban, Ada Temuan Mobil Titipan

Pemkot Surabaya mencatat saat ini ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Jumlahnya, mencapai

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Suasana rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemkot Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mencatat saat ini ada sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Jumlahnya, mencapai 87 unit.

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, ada 65 ASN aktif dan 22 diantaranya purna (pensiunan) yang menghuni salah satu rusunawa.

Hal ini cukup mengagetkan, mengingat rusunawa seharusnya diperuntukkan bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini pun telah tercantum dalam Perda.

Terkait hal ini, Pemkot akan segera melakukan penertiban.

Baca juga: Tak Kapok, Maling Motor yang Disergap Warga Surabaya Usai Jebol Kontak Pernah 2 Kali Dipenjara

"Antara ASN yang masih aktif dan pensiunan, penangannya berbeda. Masih kita kaji lebih lanjut," kata Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad, Senin (7/2/2022).

Selain ASN, pihaknya juga tengah mendata penghuni yang tak masuk kategori MBR lainnya. Misalnya, bagi penghuni yang memiliki kendaraan roda empat.

Pihaknya akan memverifikasi. Misalnya mobil titipan, usaha rental, atau mobilnya untuk taksi online.

“Seharusnya, di rusun yang penghuninya MBR tidak mungkin membawa mobil. Bahkan, juga tidak ada parkir untuk mobil, makanya kita verifkasi lebih lanjut,” tegasnya.

Setelah proses verifikasi, pihaknya akan melakukan penertiban. Tak sendiri, DPRKPP akan melibatkan satgas gabungan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto akan menurunkan jajarannya dalam melakukan penertiban. Terutama, penertiban penghuni rusun bukan dari kategori MBR yang enggan keluar rusun.

Namun begitu, ia mengaku masih menunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait. “Kalau ada bantip ke kita, tentu kami siap bertindak dengan persuasif,” pungkasnya.

DPRD Surabaya pun segera hal ini ditindaklanjuti. “Kalau ada ASN yang masih menempati rusun, tentu itu tidak tepat karena peruntukannya rusun itu digunakan untuk MBR," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

"Jadi, penghuni rusun itu harus benar-benar MBR, makanya pemerintah hadir di situ memberikan subsidi bagi sewanya. Sehingga harga sewanya terjangkau,” tegasnya.

Oleh karena itu, kalau masih ada ASN yang menempati rusun, tentunya hal itu melanggar peraturan, etika, pantas dan tidak pantasnya. Sebab, pemerintah membangun dan memberikan fasilitas itu untuk tempat tinggal MBR.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved