Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan, Berikut Daftar 229 Aset Kripto Berizin Bappebti

Bappebti Kemendag melarang token ASIX Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan. Berikut Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - 229 aset kripto berizin Bappebti. 

"Misal sudah akan bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listingnya disegerakan untuk pedagang tersebut melakukan penilaian sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tambahnya.

Adapun hasil penilaian dan kelengkapan dokumennya bisa segera disampaikan ke Bappebti Kemendag

Tanggapan ASIX

Dilansir dari Kompas.tv, Kamis (10/2/2022), Anang Hermansyah mengakui memang ASIX Token yang dia kembangkan bersama timnya belum mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASIX Token, tak membantah pernyataan Bappepti.

Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Warisan Anang Hermansyah hingga Penampakan Rumah Mewah Maia Estianty

Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah. (Instagram)

"Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto itu kenyataan memang. Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229 ya memang bener kok," kata Anang.

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya kini terus berusaha untuk mengurus perizinan agar ASIX Token bisa diperdagangkan di exchange kripto Tanah Air. Surat permohonan perizinan ASIX Token ke Bappebti juga sudah dilayangkan.

Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti

Melansir dari Kompas.com, berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan:

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah uang digital.
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah uang digital. (nytimes.com via Kompas.com)
  • Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.
  • Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.
  • Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
  • Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.
  • Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
  • Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx.
  • Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry s, Gemini dollar.
  • Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
  • Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.
  • Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
  • Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited.
  • Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Dikutip dari Kompas.com, 11 Januari 2021, beleid itu diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia. Penetapan terhadap jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan.

Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

mpas.com dengan judul Mengapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved