Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tanggapi Video Viral Dugaan Mafia Tanah, Ini Respon dari Polresta Malang Kota dan PN Malang

Tanggapi video viral dugaan korban mafia tanah, Polresta Malang Kota bersama Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) langsung angkat bicara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat berfoto bersama dengan Ketua PN Malang Judi Prasetya dan jajaran pejabat PN Malang, Jumat (11/2/2022). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tanggapi video viral dugaan korban mafia tanah, Polresta Malang Kota bersama Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) langsung angkat bicara dan melakukan klarifikasi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara detail hal tersebut.

"Kami dari Polresta Malang Kota dan PN Malang, ingin menjawab sesuatu yang viral dan saat ini gaduh di wilayah Kota Malang. Terkait video viral di media sosial, yang diposting Gina dan mengatakan bahwa negara harus hadir terkait peralihan 3 asetnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (11/2/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa perkara yang disampaikan Gina tersebut merupakan sengketa harta gono gini.

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Pemerintah di Tulungagung Dilakukan Tertutup: Tak Semua Bisa Beli

"Jadi, bukan perkara mafia tanah. Hal ini kami luruskan, jadi tidak ada mafia tanah di wilayah Kota Malang. Karena kami sepakat, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPN Kota Malang dan Pemkot Malang tidak memberikan ruang bagi mafia tanah," bebernya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini menerangkan, perkara viral yang dilaporkan oleh Gina kepada Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 13 Januari 2022.

"Penyidik Polresta Malang Kota sudah melakuakan pemanggilan pemeriksaan keterangan terhadap Gina, Gladys dan satu orang saksi lainnya termasuk berkomunikasi dengan pejabat KPKNL. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPN Kota Malang, untuk tiga obyek yang disampaikan oleh Gina yaitu rumah di Jalan Pahlawan TRIP No B6, No B7, dan B26,"

"Kami akan lakukan gelar perkara, termasuk pemeriksaan terhadap orang tua dari pelapor. Serta, kami juga asistensi dengan Polda Jatim termasuk Bareskrim Polri," bebernya.

Sementara itu, Ketua PN Malang Judi Prasetya menuturkan, bahwa pelaksanaan lelang 3 aset itu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahwa lelang tanggal 15 Desember 2021, merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tuban. Kemudian, diputus dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Karena telah berkekutan hukum tetap, maka PN Malang menindaklanjuti dan karena tidak sepakat, maka dilakukan upaya eksekusi," ungkapnya.

Prasetya juga menambahkan, dalam progres tersebut ada beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon. Yaitu, Valentina dan putri-putrinya Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana.

"Perlu saya sampaikan, lelang itu bukan lelang untuk eksekusi jaminan atau hutang. Namun, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,"

"Kemudian, di video itu bilang bahwa Gina tidak tahu menahu atas eksekusi itu. Kalau dia tidak tahu, maka tidak benar karena tahun 2018 telah mengajukan upaya hukum gugatan perlawanan. Setelah kami cermati, gugatan perlawanan itu sama dan merupakan pengulangan gugatan perlawanan. Sehingga, tidak ada alasan bagi kami untuk menangguhkan eksekusi," tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, PN Malang telah memastikan kasus lelang rumah di Jalan Pahlawan TRIP No B6, No B7, dan B26 merupakan aset harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved