Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketentuan Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Kemnaker

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Instagram.com/@kemnaker
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal pencairan uang JHT saat usia 56 tahun.

Untuk menjawab kegaduhan tersebut, Kemnaker memberikan penjelasan.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, uang JHT dapat diambil sebagian meski belum memasuki usia 56 tahun atau pensiun.

"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan," tulis akun @kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktifkan Jika Setahun Tidak Dipakai? Simak Penjelasan BPJS

Ketentuan yang dimaksud antara lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu, nilai uang yang dapat diklaim hanya sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai presentase tersebut. Ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja maupun kena PHK," kata Kemnaker.

"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Warga Gresik yang Terpapar Covid-19 Gejala Ringan Disarankan Konsultasi ke Puskesmas

Selain itu, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diajukan ahli waris).

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah peserta berusia 56 tahun.

Terkait aturan baru ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan akan ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.

Baca juga: Jembatan Suroboyo dan Tunjungan Romansa Ditutup untuk Mengantisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Karena sudah ada JKP, maka Jaminan Hari Tua bisa digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004.

Dalam aturan baru, Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, kriterianya memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dan 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi...

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved