Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana 27 Nasabah Senilai Rp7,1 M Dikuras Rafina Mantan Pegawai, Saldo di Rekeningnya Sisa Rp80 Ribu

Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara setelah kuras rekening 27 nasabah senilai Rp7,1 M.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
BOBOL - Refina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara setelah kuras rekening 27 nasabah senilai Rp7,1 M.
  • Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi.

TRIBUNJATIM.COM - Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area

Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar.

Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.

Aksi pembobolan rekening pun ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.

Hal itu seperti diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah.

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025), dilansir dari Kompas.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved