Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan bisa melakukan pencairan JHT sebagian. Ini syaratnya.

Editor: Hefty Suud
via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI - Syarat dan cara klaim pencairan JHT sebagian. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Cara mencairkan saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK (TribunJatim.com/istimewa)

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved