Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan bisa melakukan pencairan JHT sebagian. Ini syaratnya.
Editor:
Hefty Suud
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.
Cara mencairkan saldo JHT

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya