Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Polisi Tetapkan Nurhasan Jadi Tersangka Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan. Polisi menjerat

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sri Wahyunik
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan.

Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Siswa di Kota Blitar Kembali Belajar Daring, Guru yang Sehat Tetap Mengajar dari Sekolah

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Kumpulan berita Jember terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved