Berita Jember
Polisi Tetapkan Nurhasan Jadi Tersangka Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan. Polisi menjerat
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan.
Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Siswa di Kota Blitar Kembali Belajar Daring, Guru yang Sehat Tetap Mengajar dari Sekolah
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Kumpulan berita Jember terkini