Berita Surabaya
Niat Jahat Maling Motor di Surabaya Gagal karena Teriakan Warga, Pelaku Ngaku untuk Makan
Dua maling motor di Setro Baru Utara X akhirnya keok ditangan warga, usai memergoki aksinya mencuri motor milik SM (53), Rabu (16/2/2022) petang.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua maling motor di Setro Baru Utara X akhirnya keok di tangan warga, seusai aksinya mencuri motor kepergok warga milik SM (53), Rabu (16/2/2022) petang.
Tersangka yang ditangkap saat beraksi itu diketahui berinisial MA (31) asal Tambelangan Sampang Madura, dan SA (35) asal Tanah Merah Bangkalan.
Keduanya, mencuri motor korban SM saat berkunjung ke anak mantu di Kos Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 19 TKP lain yang pernah disatroninya.
Kedua pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan sepeda motor yang diparkir, menunggu korban lengah langsung melakukan aksinya.
Padahal, notor korban saat itu sudah dikunci stir sekaligus dikunci ganda pada cakramnya.
"Pelakunya, masing-masing berbagi peran. MA yang mengambil dengan merusak kunci stir dengan kunci L, sedangkan SA mengamati situasi disekitarnya," jelas Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Kamis (17/2/2022).
Ketika sepeda motor sudah digeser oleh tersangka, salah seorang warga mengetahui aksinya dan berteriak maling.
Kedua tersangka panik, sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga sekitarnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, bersama IPDA Didik Supriyanto yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat dan membantu warga mengejar pelaku.
Keduanya akhirnya dapat dibekuk dan diamankan berikut barang bukti dari tangan tersangka yang digunakan sarana.
Pengakuannya, motif pelaku melakukan pencurian karena mereka butuh uang setelah lama tidak bekerja dan menjadi pengangguran.
"Dari hasil pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan, kedua tersangka ini sudah melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan Curanmor sebanyak 19 TKP (tempat kejadian perkara) diseluruh wilayah Surabaya," imbuhnya.
Biasanya, barang hasil curian itu dibawa oleh para tersangka ke Madura dan dijual tanpa surat dengan harga 2 hingga 3 juta rupiah.
Dari kejadian itu, barang bukti yang disita antara lain sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah NoPol L 3955 PW, milik korban, kunci perusak tutup magnit sepeda motor (milik tersangka), kunci model L dan Sepeda motor Honda Beat NoPol M 3772 HX, milik tersangka.
Kumpulan berita Surabaya terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-sepeda-motor.jpg)