Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JKP Diluncurkan Besok, Jaminan Sosial Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta untuk Pekerja PHK, Ini Syaratnya

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dirilis besok.

Editor: Hefty Suud
via Hai.grid.id
ILUSTRASI - Manfaat dan syarat mendapatkan JKP. Jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

TRIBUNJATIM.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera diluncurkan.

Untuk diketahui, JKP merupakan program kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

Melansir dari Kompas.com, berikut selengkapnya tentang JKP. Dilengkapi dengan cara dan syarat mendapatkan JKP, serta manfaat yang diterima.

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK

Apa itu JKP?

Dilansir dari laman JKP, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat mendapatkan JKP

Ilustrasi JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JKP BPJS Ketenagakerjaan. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Adapun syarat mendapatkan JKP adalah:

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Akan tetapi, pekerja PHK yang tidak bisa mendapat JKP adalah yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Manfaat JKP

Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.

Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:

  • kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
  • persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
  • rekomendasi program pelatihan kerja.
  • peluang kerja.
  • JKP juga menyediakan informasi pasar kerja.

Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved