Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Rincian 5 Derajat Gejala Covid-19: Asimptomatis-Kritis, Dilengkapi Ketentuan Karantina dan Isolasi

Ketahui Pembagian klasifikasi gejala Covid-19 ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien: tanpa gejala hingga kritis.

Editor: Hefty Suud
Shutterstock
Ilustrasi rincian derajat gejala Covid-19. 

Kriteria napas cepat, terbagi menjadi:

  • usia kurang dari 2 bulan, ≥ 60 kali per menit
  • usia 2–11 bulan, ≥ 50 kali per menit
  • usia 1–5 tahun, ≥ 40 kali per menit
  • usia lebih dari 5 tahun, ≥ 30 kali permenit

4. Gejala berat

Kondisi pasien remaja atau dewasa dan anak-anak juga berbeda ketika menderita gejala berat.

Pada pasien remaja atau dewasa, gejala berat yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit atau distres pernapasan berat, atau SpO2 kurang dari 93 persen pada udara ruangan.

Sedangkan pada pasien anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:

1. Sianosis sentral atau SpO2 kurang dari 93 persen.

2. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat).

3. Tanda bahaya umum seperti ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.

4. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:

  • usia kurang dari 2 bulan, ≥ 60 kali per menit
  • usia 2–11 bulan, ≥ 50 kali per menit
  • usia 1–5 tahun, ≥ 40 kali per menit
  • usia lebih dari 5 tahun, ≥ 30 kali per menit

5. Kritis

Selanjutnya, untuk kondisi kritis pasien Covid-19 yakni pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Ketentuan karantina dan isolasi

Ilustrasi - Pasien Covid-19 Omicron menjalani isolasi mandiri.
Ilustrasi - Pasien Covid-19 Omicron menjalani isolasi mandiri. (freepik.com by katemangostar)

Ada perbedaan ketentuan karantina dan isolasi.

  • Karantina

Untuk karantina, dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit.

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved