Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Diduga Bikin Konten Lecehkan KSAD Jenderal Dudung dan TNI AD, Ormas Surabaya Laporkan Akun Medsos

Aliansi Organisasi Masyarakat Surabaya melaporkan dua akun medsos yang diduga melecehkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Winarto, Korlap Ormas Masyarakat Peduli Keadilan, yang tergabung dalam Aliansi Ormas Surabaya, mendatangi SPKT Mapolda Jatim, Rabu (23/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Aliansi Organisasi Masyarakat Surabaya melaporkan dua akun medsos yang diduga melecehkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan institusi TNI AD, di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Rabu (23/2/2022).

Dua akun medsos yang dilaporkan tersebut, terdapat dalam platform medsos Facebook (FB) dengan nama 'Angin Gunung Official' dan 'Azma Askar'.

Kedua akun tersebut diduga sengaja memproduksi konten informasi pada halaman medsosnya yang cenderung melecehkan institusi militer TNI AD, dan sosok Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Parahnya, konten informasi yang cenderung berisikan informasi negatif karena belum terbukti kebenarannya itu, sudah diunggah ulang oleh empat akun anonim lainnya.

Baca juga: Siapkan Tempat Duduk Canggih di Pedestrian Trenggalek, Gunakan Listrik Tenaga Surya

"Dia tidak hanya mengarah pada personal KSAD, tapi institusi ini juga sudah dilecehkan sedemikian rupa. Bukti-bukti juga sudah ada semua. Misal, bubarkan Puspomad, bubarkan TNI dan lainnya," ujar Winarto, Korlap Ormas Masyarakat Peduli Keadilan, yang tergabung dalam Aliansi Ormas Surabaya.

Winarto sudah membawa sejumlah alat bukti konten informasi yang dianggapnya melecehkan TNI AD dan sosok Kasad Jenderal TNI Dudung.

Alat bukti tersebut, telah dicetak dalam 11 lembar kertas yang nanti akan dilampirkan dalam pembuatan laporan polisi ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Jumlah akun ada 4-5. Empat yang saya maksud itu, secara organisasi, kalau secara perseorangan ya ini. Ada fotonya dan sudah jelas," jelasnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat segera mengusut admin atau pelaku dari operator akun yang memproduksi informasi tersebut.

Paling tidak, pihak kepolisian dapat segera menonaktifkan akun-akun tersebut, yang masih aktif hingga Rabu (23/2/2022).

Mengingat, informasi yang diproduksi oleh akun tersebut, dianggap berpotensi mengacaukan keamanan dan ketertiban masyarakat dan memecah NKRI.

"Jadi kita tergerak sebagai warga negara, sebagai Ormas. Ada 11 lembar bukti yang kami bawa. Dan akun-akun ini masih aktif," pungkasnya.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved