Berita Tulungagung
Kesal Ditatap Adiknya, Kakak di Tulungagung Ancam Pakai Sabit, Burung dalam Sangkar Ikut Jadi Korban
Gara-gara cek-cok dengan adiknya JY (33) warga Desa Temon, Kecamatan Karangrejo harus menjadi tersangka dan tinggal di ruang tahanan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gara-gara cekcok dengan adiknya JY (33) warga Desa Temon, Kecamatan Karangrejo harus menjadi tersangka dan tinggal di ruang tahanan. Sebabnya karena masalah sepele.
Kapolsek Karangrejo, AKP Sudariyanto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Mukadi, kejadian bermula saat JY akan berangkat kerja, Selasa (22/2/2022) pagi.
"Tersangka ini lewat dengan rumah adiknya, lalu terlibat pertengkaran," terang Mukadi, Rabu (23/2/2022).
Kakak beradik ini terlibat perang mulut sengit hingga didengar tetangga sekitar.
Setelah cekcok JY beranjak pulang ke rumah tak jauh dari rumah MA.
Namun tak lama berselang JY balik lagi sambil menenteng sebilah sabit.
"Tersangka ini menarik kerah baju adiknya, lalu mengancam akan membacoknya," sambung Mukadi.
Baca juga: Harga Kedelai Naik, Kecap Cap Kuda Tulungagung Pilih Pertahankan Harga Lama
JY juga menantang MA untuk melaporkannya ke polisi, jika tidak terima dengan perbuatannya.
MA yang mendapat ancaman senjata tajam merasa ketakutan.
Ia berhasil melepaskan kerah bajunya lalu kabur, berlindung di dalam rumah.
"Tersangka yang masih kesal lalu melampiaskan dengan membacok sangkar burung yang tergantung di rumah korban," ungkap Mukadi.
Sangkar kayu itu pun rusak berantakan. Sementara burung cucak ijo di dalamnya juga ikut mati.
Baca juga: Nekat Tangkap Ular Cobra Pemangsa Burung di Kandang, Tiga Warga Jember Kena Semburan Bisa
Burung berkicau dengan suara merdu ini terluka kena sabetan sabit di tangan JY.
"Setelah puas tersangka pergi, langsung berangkat bekerja," tutur Mukadi.
Setelah situasi dirasa aman, MA lalu melapor ke Polsek Karangrejo.
MA bertambah kesal karena JY membunuh burung kesayangan seharga Rp 2.500.000 ini.
Baca juga: Cekcok hingga Terbakar Emosi, Suami di Malang Tega Tebas Istri Siri Pakai Celurit
Polisi bergerak cepat meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi lalu menangkap JY di hari yang sama, saat masih di tempat kerjanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabit yang dipakai JY, sangkar yang rusak, serta bangkai burung cucak ijo milik MA.
JY kemudian dibawa ke Mapolres Karangrejo untuk dimintai keterangan.
"Dia mengaku kesal karena ditatap oleh adiknya. Tatapan itu dianggap menantang," ungkap Mukadi.
Penyidik kepolisian menjerat JY dengan pasal Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu juga pasal 406 KUHPidana karena membunuh binatang milik orang lain, dengan ancaman dua tahun delapan bulan.