Berita Jatim
Perjalanan Tiga Tahun Kepemimpinan Khofifah-Emil di Mata DPRD Provinsi Jawa Timur
Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) merupakan mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui 3 fungsinya, yaitu
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) merupakan mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui 3 fungsinya, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam menjalankan ketiga fungsi, DPRD Provinsi Jawa Timur selalu berupaya maksimal namun tetap menjalankan hubungan harmonis dengan pemerintah provinsi.
Harmonisasi pelaksanaan fungsi pembentukan perda dan fungsi anggaran telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, tanpa menghilangkan obyektifitas pelaksanaan fungsi itu sendiri.
Suksesnya pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, Pertanggungjawaban APBD dan Perubahan APBD pada setiap tahun anggaran sebagai produk hukum yang mendasari pembiayaan seluruh pembangunan di Jawa Timur, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah disusun dan ditetapkan pada awal masa jabatan Gubernur sebagai penjabaran visi dan misi Gubernur serta ditetapkannya perda-perda lain yang dibuat untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ataupun perda yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah karena adanya kebutuhan daerah merupakan bukti dari harmonisasi tersebut.
Baca juga: 71,2 Persen Emak-emak Jatim Puas dengan Kinerja Kepemimpinan Khofifah-Emil
Mengiringi tiga tahun kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Timur telah menetapkan 26 Perda. 14 Perda pada tahun 2019, 7 Perda di tahun 2020 dan 5 Perda di tahun 2021.
Peraturan Daerah yang ditetapkan pada dua tahun terakhir, cenderung mengalami penurunan kuantitas karena dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu melaksanakan imbauan Presiden Joko Widodo agar pemerintah daerah tidak terlalu terlalu banyak menetapkan peraturan daerah dan juga bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang menuntut adanya perubahan perilaku dalam melaksanakan pekerjaan terutama yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana yang biasa dilakukan dilakukan pada saat pembahasan raperda diganti dengan sistem daring atau tatap muka terbatas.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejumlah anggota DPRD Jatim memberi pujian terhadap capaian kinerja yang telah ditorehkan duet Khofifah–Emil selama 3 tahun kepemiminannya.
Catatan-catatan positif berhasil diciptakan, mulai dari percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, angka inflasi yang terjaga dan stabil, hingga keberhasilan menurunkan angka kemiskinan pada tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Prov Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19, Khofifah-Emil sudah berusaha lebih baik dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim tahun 2021 tercatat di atas 100 persen, artinya pemulihan ekonomi tidak mengalami kendala.
Sahat menyatakan, masih ada ruang bagi Gubernur untuk bersinergi dengan legislatif dalam mewujudkan Nawa Bhakti Satya.
“Kalau ada hal-hal yang belum terselesaikan di dalam program Nawa Bhakti Satya, bilamana bisa, diisi dari teman-teman yang dari dewan. Saya pikir kita harus sinergi bersama" tegasnya.
Meski demikan, masih ada sektor yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Khofifah-Emil di sisa dua tahun jabatan, utamanya pembangunan-pembangunan yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Kumpulan berita terkini