Dispendukcapil Catatkan 62 Warga Ponorogo Ubah Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan
Dispendukcapil Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Dispendukcapil Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan
- 61 warga tersebut sudah dewasa dalam artian sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lainnya adalah anak, yang Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah diubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan
- Pemangku penghayat kepercayaan yang telah memiliki legalitas formal
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan.
“Sejak ada putusan MK ada 62 orang atau penduduk yang terdaftar menjadi penghayat kepercayaan di Ponorogo,” ungkap Pejabat Fungsional Catatan Sipil Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, Minggu (28/9/2025).
62 penduduk itu, rinciannya adalah 61 penduduk sudah dewasa dalam artian sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lainnya adalah anak, yang Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah diubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan.
“Mereka yang mau mengubah kolom agamanya, syaratnya mudah. Selama ini sesuai aturan, masyarakat atau penghayat datang ke kantor Dispendukcapil,” urainya.
Baik itu di kantor Dispendukcapil Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim maupun ke Mall Publik di Ponorogo City Center (PCC) di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Pemprov Jamin Hak Ubah Agama 6.395 Warga di KTP, Fenomena Adanya Penganut Kepercayaan Tuhan
“Mereka membawa KK (Kartu Kelurga) asli, KTP asli maupun KIA asli. Kemudian surat keterangan pemangku penghayat kepercayaan,” tegasnya.
Pemangku penghayat kepercayaan yang telah memiliki legalitas formal. Pun telah mempunyai Surat Keputusan (SKP) sesuai Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
“Membawa syarat-syarat, datang ke kantor Dispendukcapil maupun di Mall pelayanan, langsung dilayani. Tidak sulit, tidak bayar, tidak rumit,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa yang muncul di ktp hanya tulisan penganut penghayat kepercayaan. Untuk jenis dan aliran kepercayaan tidak tertulis.
“Nanti kalau jenisnya muncul di sistem ya. Kalau di KTP, KK maupun KIA hanya penganut penghayat kepercayaan,” pungkas Puryani kepada Tribunjatim.com.
Dispendukcapil
berita Ponorogo hari ini
penghayat kepercayaan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Jombang atau Surabaya? Misteri Tempat Kelahiran Bung Karno Kembali Hangat di Sarasehan Sejarah |
|
|---|
| Anak Polisi Buat Lomba Komentar Rasis Berhadiah Rp 100 Ribu, Sempat Sesumbar Tak Takut Dilaporkan |
|
|---|
| Ungkapan Nadiem Makarim saat Pertama Kali Ditahan dan Isolasi Sendirian, Berharap Hanya Mimpi Buruk |
|
|---|
| Standar Lingkungan Tak Tawar Menawar, BGN Tutup Sementara 12 Dapur Makan Bergizi Gratis di Lamongan |
|
|---|
| Tawaran Maut Pasutri Bos WO Marwah Tipu Calon Pengantin hingga Rp 2,6 M, Ada Janjikan Kambing Guling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/62-warga-ponorogo-pindah-keyakinan-ke-peganut-kepercayaan.jpg)