Dispendukcapil Catatkan 62 Warga Ponorogo Ubah Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan 

Dispendukcapil Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan

Tayang:
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PINDAH KOLOM AGAMA - Suasana Kantor kantor Dispendukcapil Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim beberapa waktu lalu. Dispendukcapil Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan.  

Poin Penting : 

  • Dispendukcapil Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan
  • 61 warga tersebut sudah dewasa dalam artian sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lainnya adalah anak, yang Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah diubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan
  • Pemangku penghayat kepercayaan yang telah memiliki legalitas formal

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mencatat ada 62 warga mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan.

“Sejak ada putusan MK ada 62 orang atau penduduk yang terdaftar menjadi penghayat kepercayaan di Ponorogo,” ungkap Pejabat Fungsional Catatan Sipil Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, Minggu (28/9/2025).

62 penduduk itu, rinciannya adalah 61 penduduk sudah dewasa dalam artian sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lainnya adalah anak, yang Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah diubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan.

“Mereka yang mau mengubah kolom agamanya, syaratnya mudah. Selama ini sesuai aturan, masyarakat atau penghayat datang ke kantor Dispendukcapil,” urainya.

Baik itu di kantor Dispendukcapil Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim maupun ke Mall Publik di Ponorogo City Center (PCC) di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Pemprov Jamin Hak Ubah Agama 6.395 Warga di KTP, Fenomena Adanya Penganut Kepercayaan Tuhan

“Mereka membawa KK (Kartu Kelurga) asli, KTP asli maupun KIA asli. Kemudian surat keterangan pemangku penghayat kepercayaan,” tegasnya.

Pemangku penghayat kepercayaan yang telah memiliki legalitas formal. Pun telah mempunyai Surat Keputusan (SKP) sesuai Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

“Membawa syarat-syarat, datang ke kantor Dispendukcapil maupun di Mall pelayanan, langsung dilayani. Tidak sulit, tidak bayar, tidak rumit,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa yang muncul di ktp hanya tulisan penganut penghayat kepercayaan. Untuk jenis dan aliran kepercayaan tidak tertulis.

“Nanti kalau jenisnya muncul di sistem ya. Kalau di KTP, KK maupun KIA hanya penganut penghayat kepercayaan,” pungkas Puryani kepada Tribunjatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved