Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Terkuak Dalang Dibalik Kasus Dua Orang Keracunan Kopi di Warung Mojokerto, Polisi Sebut Cemburu Buta

Terkuak dalang dibalik kasus dua orang yang keracunan kopi di warung Dusun Kemuning Mojokerto, polisi sebut pelaku cemburu buta.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan terkait kasus dua orang keracunan kopi di warung Dawarblandong, Jumat (25/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi menetapkan Samino Putro (45) sebagai tersangka atas kejadian dua warga keracunan kopi di warung di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Samino Putro yang merupakan suami dari salah satu korban, sekaligus pemilik warung bernama Ponisri (47) tersebut, mencampur racun tikus ke dalam serbuk kopi, karena cemburu buta.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Gresik pada Kamis (24/2/2022) malam.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.

Baca juga: Dua Warga Tak Sadarkan Diri Usai Seruput Kopi di Pagi Hari, Sampai Keluarkan Busa dari Mulut

"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).

AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban. Kemudian,  serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.

Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.

"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," bebernya.

Hasil keterangan saksi-saksi juga diperoleh bahwa tersangka sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum kejadian, banyak orang yang minum kopi di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Namun kondisi mereka baik-baik saja.

"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," terangnya.

Rofiq menyebut, tersangka menaruh racun tikus di serbuk kopi dalam wadah toples dengan sasaran utama adalah istrinya.

Tersangka cemburu buta dengan istrinya Ponisri, lantaran hubungan mereka tidak harmonis dan akan bercerai. Bahkan sebelumnya tersangka sempat mengancam membunuh istrinya.

Celakanya, korban Nur Ahmadi Wijaya (40) tetangga korban memesan kopi dan meminumnya sampai habis.

"Sasarannya adalah istrinya karena cemburu sesuai keterangan tersangka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved