Berita Gresik

Kumat Lagi, Residivis Nekat Bobol Toko di Gresik, Gasak Puluhan Slop Rokok lalu Dijual Murah

Kumat lagi, seorang residivis di Gresik nekat bobol sebuah toko di kawasan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Saking banyaknya rokok yang dicuri

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Polsek Manyar
Tersangka Riki diamankan di Mapolsek Manyar, Minggu (27/2/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kumat lagi, seorang residivis di Gresik nekat bobol sebuah toko di kawasan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Saking banyaknya rokok yang dicuri, pemuda tersebut berinisiatif menjual dengan harga murah.

Identitas tersangka adalah Riki Ardiansyah warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pemuda berusia 27 tahun ini kembali masuk sel tahanan karena perbuatannya yang nekat membobol toko.

Setelah membobol toko dia langsung bersembunyi. Polisi berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyiannya. Puluhan slop rokok yang belum berhasil di jual langsung diamankan.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto menuturkan, tersangka membobol toko Sumber Rejeki di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada 16 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Kediri, Jeritan Korban Bikin Pelaku Diamuk Massa

Riki menjebol tembok belakang toko milik korban bernama Achmad Syafii (39) menggunakan palu dan obeng. Berhasil membuat lubang dia langsung menggasak barang-barang yang ada di dekat lubang. Yaitu slop rokok. Totak lebih dari 32 slop rokok yang digasak.

Tersangka langsung kabur. Obeng dan palu milik pemuda pengangguran ini ketinggalan.

"Barang curiannya berupa rokok, kemudian dijual kembali dengan harga murah," kata Joko, Senin (28/2/2022).

Unit Reskrim Polsek Manyar mengamankan Riki Ardiansyah pada sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Sukomulyo Manyar Gresik. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah obeng warna merah, satu buah palu dan satu lembar kwitansi pembelian.

"Tersangka adalah residivis," tambah Joko.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wil)

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved