Berita Mojokerto
Siasat Juragan Warkop di Mojokerto Setubuhi Pegawai, Ajak Masuk ke Kamar dan Baca Syahadat
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Anwar Sadat alias Nurhadi (36) tersangka kasus pencabulan terhad
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menangkap
Anwar Sadat alias Nurhadi (36) tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka Anwar Sadat pemilik warung kopi asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis yang berusia 16 tahun.
Korban kekerasan seksual adalah WK (16) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang bekerja di warung kopi tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warung kopi, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.
Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan korban diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Padahal Sudah 7 Kali Berhubungan Badan, Gadis di Bawah Umur Baru Sadar Sang Kekasih Perempuan Juga
Tersangka ditangkap paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di selatan rumah sakit Kartini, Mojosari pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.
"Sudah (Tersangka) terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3/2022).
Andaru menjelaskan sebelumnya korban melamar pekerjaan di warung kopi milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (Mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu dia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah sirih, pada Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Nodai Anak di Bawah Umur, Pria di Sampang Bersembunyi di Plafon Rumah saat Diburu Polisi
Tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja. Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan persetubuhan dan pencabulan di Mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan cara itu," ucap Andaru.
Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Terkuaknya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Diduga Dilakukan Habib Yusuf Alkaf