Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi

Kronologi Terkuaknya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Diduga Dilakukan Habib Yusuf Alkaf

Kronologi terkuaknya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf. Korban trauma sampai buang baju.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Ditangkapnya Habib Yusuf Alkaf atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ramai dibicarakan warga Madura.

Bahkan para jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.

Mereka bersikukuh mengatakan Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah, dan mendesak polisi membebaskannya.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh HO, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Saat Akan Isi Pengajian di Sampang, Habib Hasan Mengaku Kecewa

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur adalah Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo, Madura.

HO merupakan paman Y.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.

Namun setelah itu, kedua korban mendapat pelecehan seksual, dangan dalih agar ilmu yang didapat bisa merasuk dan bermanfaat.

"Perbuatan terlapor tersebut dilakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada Tribun Jatim Network, Selasa (1/2/2022).

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai S saat kejadian.

Pakaian yang diamankan polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan 'kang santri.'

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved