Berita Surabaya
Bekuk Lima Kurir Jaringan Lapas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 46 Kilogram Sabu
Bekuk lima pria kurir narkoba jaringan lapas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan total 46,6 kilogram sabu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dari lima pria yang menjadi kurir narkoba jaringan lapas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan total 46,6 kilogram narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan adalah DV (34) asal Waru, Sidoarjo, IF (29) asal Bandung, Jawa Barat, ED (26) asal Jalan Wonokusumo, Surabaya, MB (21), dan AS (21) keduanya asal Sidoarjo.
Kelimanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kelima kurir ini dibekuk berawal hasil pengembangan dari ungkap narkotika jenis sabu sebanyak 45 kg tangkapan Polda Jatim pada bulan Desember 2021.
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dengan penyelidikan. Hingga pada Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu hotel di Lampung, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan tersangka DV dan IF.
Dari keduanya didapati barang bukti dua koper besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 42 kg.
Peran kedua tersangka adalah sebagai kurir.
"Mereka mengaku, sabu didapat dari saudara, JK (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya. Alasan menjadi kurir karena tersangka terlilit utang," jelas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (1/3/2022).
Dua pelaku ini juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir.
Pertama 17 kilogram sabu diranjau di parkiran salah satu rumah sakit di Surabaya.
Pengembangan Satresnarkoba tidak berhenti di sini, setelah berhasil mengungkap 42 kg sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ED pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pandegiling Surabaya.
"Dari ED diamankan barang bukti berupa 1,6 kg sabu yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka," tambah Yusep.
Peran tersangka ED adalah kurir dengan upah Rp 2.000.000. Dia mendapatkan atau dikendalikan dari salah satu napi di Lapas Jawa Timur yakni ADT (DPO).
Setelah berhasil mengungkap barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya.
Mereka, MB dan AS ditangkap pada 28 Februari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wanokusumo Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti 3 kg sabu di dalam tas punggung wama hitam yang digunakan oleh tersangka MB.
"Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka MB di Sidoarjo, ditemukan barang bukti berupa 4.000 butir obat keras jenis double L (pil koplo)," imbuhnya.
Peran kedua tersangka MB dan AS sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 2.000.000, dan mendapatkan sabu serta obat keras pil koplo tersebut dari FN (DPO) napi di salah satu lapas di Jawa Timur.
Total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 46,6 kg dan pil koplo sebanyak 4.000 butir.
Kelimanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.