Berita Mojokerto
Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Randy Bagus Kasus Aborsi Mahasiswi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya, almarhum NW (21) warga Kabupaten Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam putusannya menyatakan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dalam sidang lanjutan ke-4 di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022).
"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," jelasnya, Selasa (8/3).
Baca juga: Rusia Blak-blakan soal Daftar Negara yang Jadi Musuhnya, Negara Tetangga Indonesia Termasuk
Majelis hakim juga menyampaikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sah sehingga JPU dapat melanjutkan pemeriksaan peradilan kasus aborsi tersebut.
"Memerintahakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Randy mengajukan keberatan yang dibacakan dimuka sidang yakni PN Mojokerto Mojokerto tidak berwenang mengadili berdasarkan Locus Delicti, dakwaan JPU kabur dan Copy Paste.
Kemudian, dakwaan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan Kepolisian sehingga kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak segala dakwaan dan proses peradilan terhadap kliennya batal demi hukum.
Namun kesimpulan majelis hakim memutuskan menyatakanbdakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sah sesuai berkas perkara.
Sehingga, majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk pembuktian didakwaan. Setidaknya ada 22 saksi dalam yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa 22 saksi dan sidang dilanjutkan pekan depan," ucap Sunoto.
Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum terdakwa Randy menyatakan pihaknya tidak kecewa terkait putusan majelis hakim.
"Apabila eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke pembuktian dan saksi-saksi seperti yang disampaikan majelis hakim," terangnya.
Menurut dia, pihaknya menunggu saksi-saksi yaitu 22 saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU di persidangan.
"Kita menunggu saksi yang akan dihadirkam oleh JPU tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi di persidangan," pungkasnya.