Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kesaksian Mantan Napi soal Angelina Sondakh 10 Tahun di Penjara, sempat Jadi Guru Ngaji: Istiqomah

Kabar Angelina Sondakh sempat jadi guru mengaji di penjara dibenarkan oleh Rahma, mantan narapidana yang menghuni lapas bersama sang aktris.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Twitter @angelinasondakh
Kesaksian soal Angelina Sondakh jadi guru ngaji diungkap oleh salah satu teman narapidana yang sempat bersama sang aktris. 

Angelina Sondakh dipenjara karena kasus korupsi Wisma Atlet anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.

Ketika itu Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Permai Group.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 3 Februari 2012.

Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh kala itu menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR.

Baca juga: Ketakutan Terbesar Angelina Sondakh Selama 10 Tahun Dipenjara, Air Mata Langsung Tumpah

Angelina Sondakh bebas dari penjara, sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh bebas dari penjara, sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3/2022). (Kolase GridStar - TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Abraham Samad menduga bahwa Angelina Sondakh menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar.

Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sekitar Januari 2013.

Terkait vonis tersebut, Angelina Sondakh sempat mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi itu, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat.

Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis ini pada Angelina Sondakh, yakni 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.

Namun, Angelina Sondakh terus mencoba peruntungan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Akhirnya Angelina Sondakh Bebas Pasca 10 Tahun Penjara, Langsung Joget TikTok, Gerakannya Luwes

Angelina Sondakh alami keresahan jelang kebebasannya
Angelina Sondakh alami keresahan jelang kebebasannya (Instagram @ang.sondak/Tribunnews)

Meski tak mengabulkan harapan Angelina Sondakh, Mahkamah Agung (MA) memberikan belas kasih dengan mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hasil korupsi yang disita juga berkurang.

Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar penjara pada Maret 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved