Cara Mudah
Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Nikah, KK Bisa Selesai Dibuat 1 Hari
Ketika sudah memiliki keluarga, masyarakat diwajibkan memiliki Kartu Keluarga. Namun, bagaimana cara membuat KK itu?
Tata cara membuat KK bagi yang baru nikah
- Kunjungi kantor Dukcapil setempat
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen
- Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Biaya membuat KK bagi yang baru nikah
Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.