Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui e-Form, Maksimal 31 Maret 2022, Berikut Sanksi Jika Tak Melaporkan

Simak cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 secara online melalui e-Filling atau e-Form.

Instagram.com/@ditjenpajakri
Bagi wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Bulan Maret 2022, saatnya untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pasalnya batas waktu melaporkan yakni akhir bulan Maret 2022.

Pada artikel ini, terdapat informasi mengenai cara mengisi SPT Tahunan atau pajak online 2022.

Caranya dengan mengakses laman www.pajak.go.id.

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara bagi wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Wajib Pajak Pribadi atau Badan, Ada 3 Konsekuensi Pasca Status Non-efektif

Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun. 

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling

5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan

6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved