Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Tabrakan Kereta Api dengan Truk di Perlintasan Barat Terminal Lamongan Ditangani Sat Reskrim

Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk tak bermuatan di perlintasan KA barat Terminal Lamongan perkaranya ditangani Sat Reskrim, dan bukan ole

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Truk naas yang diseret KA di perlintasan KA barat Terminal Lamongan, Rabu (9/3/2022) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk tak bermuatan di perlintasan KA barat Terminal Lamongan perkaranya ditangani Sat Reskrim, dan bukan oleh Laka Lantas.

"Ini bukan karena kelalaian pengemudi. Tapi karena dugaan kesalahan dua orang penjaga palang pintu di perlintasan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Anang Purwo saat dikonfirmasi Surya.co.id (TribunJatim.com), Kamis (10/3/2022)

Apa yang diungkapkannya itu setelah dilakukan gelar perkara terkait insiden tabrakan antara KA dengan truk, Rabu (9/3/2022) kemarin.

Sesuai perkap 15/2013 tentang  penanganan laka lantas yang disebut laka lantas ialah laka yg terjadi diatas jalan, pengertian jalan sendiri diterangkan dalam PP 34/2006 ttg jalan, dimana jalan ialah semua prasarana transportasi darat kecuali jalan KA, jalan lori dan jalan kabel.

Pasal 1 nomor 12 UU LLAJ, jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dana tau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Baca juga: Terganggu Ayam Berkokok Tak Wajar, Pria Lamongan Terpaksa Batalkan Salat Tahajud, Ada yang Ganjil

"Jika terjadi kecelakaan melibatkan kereta api yang titik tumburnya atau perkenaan ada di atas rel kereta. Maka kejadian tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai sebuah kecelakaan lalu lintas dikarenakan jalan kereta atau rel kereta dikecualikan dari pengertian sebagai jalan," katanya.

Konseling memberikan rekomendasi bahwa perkara tersebut ditangani oleh Reskrim dengan pasal yang sangkakan pasal 360 KUHP, diduga  kelalaian ada pada penjaga palang pintu perlintasan sebidang.

Sat Reskrim menerima pelimpahan perkara kecelakaan KA dan siap berkoordinasi dan berkolaborasi proses penyidik lebih lanjut.

"Diduga petugas penjaga palang pintu lalai menjalankan tugasnya terlambat menutup palang pintu saat kereta lewat," ungkapnya.

Jadi, tandasnya, penanganan kejadian Laka KA pada  Rabu  (9/3/2022) di jalan perlintasan 317 ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.

Baca juga: KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi ke PO Harapan Jaya Pasca Kecelakaan Maut di Tulungagung, Segini Angkanya

Dan dua petugas penjaga palang pintu itu rencananya akan dihadapkan ke Polres Lamongan hari ini. Mereka akan didampingi bagian hukum PT KAI Jakarta

"Hari ini 2 penjaga palang pintu dihadapkan ke Polres didampingi Bagian Hukum PT KAI Jakarta," kata Anang. 

Anang menginformasikan jika, kasusnya saat ini ditangani Penyidik di Unit 3 Satreskrim Polres Lamongan. "

Seperti diketahui, Rabu (9/3/2022) kereta api lokal jurusan Cepu - Surabaya menabrak 2 truk di perlintasan KA berpalang pintu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan, tepatnya di barat terminal Lamongan

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya saja 3 orang luka ringan akibat tabrakan.

Tiga orang yang terluka tersebut adalah masinis KA, asisten masinis KA dan kernet truk. Evakuasi truk yang terseret KA juga sempat berlangsung lama karena truk 'nangkring' di atas rel KA. 

Sementara, KA bisa melanjutkan perjalanan usai loko pengganti didatangkan dari Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved