Berita Sidoarjo

Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Surabaya Langsung Terbang ke Aceh

Bebas bersyarat, Mukarram bin Sabirin, terpidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Surabaya langsung pulang ke kampung halamannya di Aceh.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Mukarram bin Sabirin (tengah) WBP kasus terorisme saat keluar dari Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Lapas Kelas I Surabaya, Mukarram bin Sabirin bisa kembali menghirup udara bebas, Selasa (15/3/2022).

Setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB), pria asal Aceh ini langsung pulang ke kampung halamannya di Serambi Mekkah.

Mukarram tidak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Senyumnya lebar. Merekah. 

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong atau walinya, Bambang Sugianto.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang ada.

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor : PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor : W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03. 

"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujarnya.

Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. 

Selama di lapas, Wisnu menjelaskan, Mukarram mau bergaul dengan kelompok lain. Dan mau mengikuti program kerohanian secara rutin. 

"Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," tuturnya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Mukarram.

Bersama TNI/ Polri, pihaknya akan memastikan Mukarram bisa kembali dan diterima di masyarakat. Terutama di daerah tempat tinggalnya di Aceh Besar.

"Kami akan memastikan agar jangan sampai Mukarram ditolak oleh warga, apalagi sampai kembali ke kelompok lamanya," terangnya.

Pihak lapas mendampingi Mukarram saat proses pelaporan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta Bapas Surabaya sampai proses pelimpahan ke Bapas Aceh.

Pihak lapas dan TNI/Polri juga telah mengantarkan Mukarram ke Bandara Juanda Surabaya untuk perjalanan ke kampung halamannya di Aceh.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved