Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Sidang Randy Bagus, Ibu NW Beber Ancaman Pembunuhan, Paksaan Aborsi, Randy Bersimpuh Minta Maaf

Fakta terbaru dalam sidang Randy Bagus, ibu NW beberkan ancaman pembunuhan, paksaan aborsi, sampai Randy bersimpuh meminta maaf.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersimpuh di hadapan Fauzun, ibu NW, dalam sidang pembuktian dakwaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang lanjutan kasus aborsi terhadap mahasiswi NW dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang lanjutan keempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Fauzun Syarafah (45) ibu dari almarhum mahasiswi NW.

Di hadapan majelis hakim, Fauzun tampak berlinang air mata menceritakan saat mendengar NW berkomunikasi melalui handphone dengan ibu dari terdakwa Randy.

Saat itu, dia mengetahui anaknya hamil dan sudah digugurkan hingga memicu NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan.

"Sebelumnya saya ditelepon ibu Randy yang menyampaikan laporan (NW) sudah masuk ke Propam, kemudian saya tanyakan ke NW," ungkapnya, Selasa (15/3/2022).

Namun NW tidak memberikan jawaban terkait pelaporan Randy ke Propam dan NW justru menelepon ibu Randy dengan pengeras suara.

"Dia (NW) menelepon ibu Randy di-speaker menunjukkan pada saya, NW langsung marah-marah 'kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh,' langsung saya peluk," ucap Fauzun.

Kesaksian Fauzun juga menyebutkan perihal ancaman pembunuhan terhadap mahasiswi NW. Itu setelah NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan, dia dihubungi ayah Randy mengancam jika akan membunuh jika janin yang dikandung NW bukan anak Randy.

Baca juga: Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat

"Pertama kali saya tahu itu kalau (NW) hamil, dan dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy," bebernya.

Fauzun mengaku dia dan anak perempuannya berbeda dalam menyikapi persoalan ini. Apalagi, saat suami Fauzun sakit dan meninggal beberapa bulan sebelum NW nekat mengakhiri hidupnya.

"Waktu itu saya bilang ke NW 'sudah lupakan Randy, yang dilakukan itu adalah aib dan mari diperbaiki,'" terangnya.

Akan tetapi, saat itu NW menolak nasihat dari Fauzun dan bersikukuh agar Randy mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia (NW) bilang 'kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja, ingin membalas,' katanya seperti itu," jelasnya.

Permintaan Maaf Randy Picu Debat Panas JPU dan Kuasa Hukum

Terjadi momen haru dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko.

Di pertengahan sidang, kuasa hukum Randy memohon Majelis Hakim agar memberikan kesempatan terhadap Randy untuk meminta maaf dan belasungkawa atas meninggalnya NW.

Terdakwa Randy tampak bersimpuh di hadapan Fauzun sembari mengucapkan permintaan maaf.

"Saya mohon maaf ibu," ujar Randy sembari memeluk Fauzun.

Fauzun mengatakan dia sudah menganggap Randy sebagai anaknya sendiri. Dia menyebut Randy sering bersama anaknya, apalagi saat NW menjalani perawatan di RSI Sakinah. Saat itu, Randy juga menemani di rumah sakit dan mengantarkan pulang.

"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," ucap Fauzun menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Terdakwa Randy terlihat menghampiri Fauzun saat sidang diskors lima menit. Fauzun yang merupakan ASN Pemkot Mojokerto tersebut berlinang air mata saat Randy duduk di sampingnya.

Permintaan maaf Randy terhadap Fauzun justru memicu debat JPU dengan kuasa hukum. Apalagi, JPU melontarkan pertanyaan terhadap Fauzun terkait permintaan maaf Randy yang merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya telah menggugurkan janin NW.

Baca juga: #SAVENOVIAWIDYASARI Jadi Trending Twitter, Berawal dari Curhatan Gadis Mojokerto Sebelum Meninggal

"Keberatan yang mulia, permintaan maaf itu secara pribadi, bukan karena kasusnya, karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," ucap kuasa hukum terdakwa Randy.

Debat panas JPU dan kuasa hukum Randy berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati menengahi.

Sunoto mengatakan, JPU dapat menanyakan terkait permintaan maaf itu terhadap terdakwa saat sidang agenda keterangan terdakwa.

"Sudah, kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai, JPU bisa ditanyakan saat keterangan terdakwa," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved