Berita Jatim
Terbitkan Surat DPO, Polda Jatim Masih Kejar 1 Orang Tersangka Match Fixing Liga 3 Jatim
Identitas HP (33), satu diantara lima orang tersangka kasus tindakan pidana pengaturan skor (Match Fixing) Sepak Bola Liga 3 Jatim, telah masuk dalam
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Identitas HP (33), satu di antara lima orang tersangka kasus tindakan pidana pengaturan skor (Match Fixing) Sepak Bola Liga 3 Jatim, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim, Rabu (16/3/2022).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, HP dianggap dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka, beberapa pekan lalu.
Setelah diterbitkannya Surat DPO atas nama HP, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, bakal segera melakukan pengejaran dan penjemputan paksa terhadapnya.
"HP saat ini posisi (status) sebagai DPO. Karena sudah dipanggil 2 kali enggak hadir. Kami akan segera melakukan upaya paksa, saat keberadaan tersangka sudah kami dapatkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Warga Blitar Curiga Ada Suara dari Arah Sumur Tua, Saat Dilihat Malah Heran, Ada yang Aneh
Berdasarkan catatan kepolisian, HP diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial DYP untuk mengubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC, dengan imbalan Rp70 juta, yakni meminta BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama
Sepanjang proses penyidikan kasus tersebut, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk empat orang tersangka atas kasus tersebut.
Mereka diantaranya, BS (52), DYPN (33), IM, dan FA (47) yang telah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Ditreskrimum Mapolda Jatim, sejak Kamis (24/2/2022).
Kelima orang tersangka itu, diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.
Diantaranya, pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang, pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion Kabupaten Malang.
Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik lancung yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp20 Juta, Rp 30 juta, hingga Rp70 juta.
Dari tangan keempatnya, sementara ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card tersangka.
Kemudian, surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memori penyimpanan file ponsel.
Sekadar diketahui, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, empat orang yang rencananya akan dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.